PB PMII: Banyak Kasus Pelanggaran Pemilu Tak Terselesaikan

- 10 Agustus 2022, 23:34 WIB
Lembaga Pemilu PB PMII
Lembaga Pemilu PB PMII /

Rembang Bicara - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merasa frustasi menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Direktur Lembaga Pemilu dan Demokrasi PB PMII, Yayan Hidayat, menyebut ada banyak kasus pidana terkait pemilu yang tak mampu diselesaikan oleh penyelenggara.

Baca Juga: Bikin Kaget Publik, Inilah Tipe Pria Idaman Callista Arum, Spek Seperti Bonge Citayem Fashion Week?

"Terdapat rasa frustasi yang dialami oleh penyelenggara Pemilu. Sebab, ada sejumlah kasus pidana yang tidak dapat diselesaikan," kata Yayan dalam Seminar Pendidikan dan Pelatihan LKD PB PMII-Bawaslu RI di Hotel Aone Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022.

Berkaca pada Pemilu 2019, Bawaslu memproses 7.598 laporan dan temuan. Namun, hanya 548 temuan dan laporan tindak pidana pemilu yang di proses di pengadilan, 380 di antaranya putusan inkracht.

"PMII patut mengambil peran sekaligus berpartisipasi dalam mengawasi dan memantau pemilihan 2024," jelasnya.

Baca Juga: Inilah Sosok Rizuka Amor, Perempuan Seksi Pemeran Aruna di Roda-Roda Gila yang Banyak Dilihat Pria

Yayan menjelaskan, pemilihan 2024 yang digelar secara serentak menghadapi kompleksitas mulai dari pengakomodasian hak pilih, desain teknis kepemiluan hingga pelaksanaan pemungutan suara. Di lain sisi, perkembangan internet yang beriringan dengan maraknya buzzer yang mengakibatkan disinformasi.

"Secara garis besar, perang siber di dunia maya dicontohkan dalam berbagai macam ekspresi seperti flaming, trolling, cyber bullying, hate speech dan seterusnya. Bahkan, kerap kali buzzer melakukan manipulasi informasi sehingga berujung pada konflik politik," jelasnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Choirul Furqon


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x