Kabar Baik! BLT Subsidi Gaji, BPUM, Kartu Prakerja dan BST Diperpanjang hingga 2021

- 27 Oktober 2020, 23:08 WIB
Ilustrasi: Horeee!, 4 Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan diperpanjang hingga 2021
Ilustrasi: Horeee!, 4 Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan diperpanjang hingga 2021 /ANTARA/Aprillio Akbar

Baca Juga: Rekomendasi Produk Skincare untuk Atasi Bibir Gelap

Pemerintah membantu para pelaku usaha UMKM lewat program dana hibah. Skemanya yakni kucuran bantuan UMKM Rp 2,4 juta yang ditransfer lewat rekening.

Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona. Total ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

4. BLT PKH Rp 500 Ribu per KK

Baca Juga: NIK Tak Tercantum di eform.bri.co.id/bpum Tetap Bisa Dapat BPUM UMKM! Ini Caranya

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial yakni bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 atau bansos Rp 500.000 untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

BLT untuk sembako non-PKH ini menyasar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap penerima mendapatkan dana tunai sebesar Rp 500.000 ( BLT Rp 500.000).*** (Resti Fitriyani/beritadiy)

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Berita DIY


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah