Punya Sepupu Cantik atau Ganteng Seperti Artis? Ini Hukum Menikah dengan Sepupu Menurut Quraish Shihab

- 11 Juli 2022, 08:56 WIB
M. Quraish Shihab
M. Quraish Shihab /Tangkap Layar YouTube/Najwa Shihab/

Rembang Bicara - Artikel ini berisi tentang informasi lengkap terkait hukum menikah dengan sepupu. Hal ini dirangkum berdasarkan keresahan para kaum jomblo yang mengidamkan menikah dengan sepupu tampan maupun cantik.

Jodoh merupakan rahasia Tuhan yang gak bisa diketahui oleh siapa pun. Kamu bisa berjodoh dengan sahabat masa kecil hingga teman kerja. Namun, pernahkah kamu berpikir akan menikah dengan sepupumu sendiri?

Meski sudah mengenal sejak kecil, siapa sangka karena jarang bertemu atau baru akrab satu sama lain, memicu munculnya ketertarikan dengan sepupu dalam momen tertentu.

Baca Juga: Waduh Ternyata Hukumnya Haram berpuasa Setelah Hari Raya Idul Adha, Jangan Terjebak, Ini Alasannya

Tetapi, bagaimana hukum dan ketentuan menikahi sepupu sendiri dalam Islam menurut Quraish Shihab?

DIsadur dari buku Kumpulan Tanya Jawab Quraish Shihab, sepupu atau anak saudara lelaki ayah atau saudara ibu bukan mahram.

Karena itu, dalam konteks pernikahan boleh terjalin hubungan perkawinan antara sepupu.

Mereka tidak disebut oleh ayat yang berbicara tentang mahram sebagaimana diterangkan dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa’ ayat 23, tidak juga dalam hadis Rasulullah SAW.

Tidak jauh berbeda dari hal tersebut, Farid Nu’man Hasan dalam buku Fiqih Perempuan Kontemporer juga menegaskan bahwa sepupu bukanlah mahram atau orang yang boleh dinikahi (hal. 208).

Halaman:

Editor: Ahmad Choirul Furqon

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x