Bantuan Dana Usaha untuk 1.300 Wirausaha dari Kemenkop UKM, Begini Syarat dan Cara Pendaftarannya

5 Juni 2021, 19:03 WIB
Ilustrasi bantuan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Rembang Bicara - Hari ini, Sabtu, 5 Juni 2021, kabar baik disampaikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Lewat unggahan terbarunya di Instagram @kemenkopukm, Pemerintah Indonesia diketahui bertekad menggelontorkan dana besar untuk mendorong dunia wirausaha.

"Kabar baik untuk SobatKUKM!

Baca Juga: BPUM 2021 Bisa Cair Rp3,6 Juta, Segera Login eform.bri.co.id untuk Dapatkan BLT UMKM

Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan.

Agar bisa tepat dan efisien, pemerintah menentukan skala prioritas, jenis wirausaha apa saja yang boleh menerima bantuan.

Jika sobat adalah salah satunya, mari gunakan peluang baik ini dengan mengikuti proses sesuai prosedur yang berlaku, ya!

Baca Juga: Berapa Gaji PNS 2021? Berikut Rinciannya Berdasar Golongan dan Jenjang Pendidikan

Melalui bantuan dana untuk wirausaha ini, UMKM Indonesia akan mampu untuk terus mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia," bunyi unggahan tersebut.

Diketahui, bantuan ini diprioritaskan untuk tiga golongan berikut:

- Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan.

- Kelompok penyandang disabilitas

- Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kisruh Menag Dikritik Soal Pembatalan Haji 2021, Ketua PBNU Beri Dukungan: Demo Saja Arab Saudi

Sementara untuk mendapatkan bantuan ini, caranya sebagai berikut:

- Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM Kab/Kota

- Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan addministrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi UKM Kab/Kota

- Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kab/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/DI.

Baca Juga: Hanya Diberikan Waktu 3 Bulan Sejak Diumumkan, Segera Cek eform.bri.co.id dan Penuhi Syarat Pencairan BLT UMKM

Untuk lebih lengkapnya, pendaftar dapat mengakses di www.kemenkopukm.go.id.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Instagram @kemenkopukm

Tags

Terkini

Terpopuler