Segera Cair! Ini Jadwal BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Gelombang 2

28 Oktober 2020, 22:02 WIB
Awal November, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Pastikan Sudah Penuhi Syarat Ini /Kemnaker/

Rembang Bicara - Seperti diketahui, Kemnaker menargetkan bantuan subsidi gaji cair ke 12,4 juta karyawan yang masing-masing akan mendapatkan Rp2,4 juta.

Pemerintah telah memastikan jadwal bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 cair ke karyawan bulan November 2020.

Sebab sekitar 150 ribu penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji termin atau gelombang pertama belum ditransfer Rp 1,2 juta dari pemerintah.

Baca Juga: Pemilik SIM C Bakal Dapat BLT Rp900 Ribu? Berikut Fakta yang Harus Anda Ketahui!

Hingga 19 Oktober 2020, Kemnaker mencatat 12,16 juta penerima BLT Subsidi Gaji termin pertama yang baru ditransfer Rp 1,2 juta.

Hal ini dijelaskan Menaker Ida Fauziyah setelah pihaknya selesai mencairkan dan melakukan evaluasi BLT pada termin atau gelombang pertama selesai hingga akhir bulan Oktober.

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," kata Ida melalui keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Kabar Baik! BLT Subsidi Gaji, BPUM, Kartu Prakerja dan BST Diperpanjang hingga 2021

Jika terjadi kekurangan seperti itu, ujar Menaker Ida, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang akan menginformasikan kepada pemberi kerja untuk memperbaikinya.

Artikel ini telah dimuat Pikiran-rakyat.beritadiy.com sebelumnya dengan judul "Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Gelombang 2, Ini Bocoran Kemnaker".

Dari 12.166.471 orang penerima BSU dirinci menjadi tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap II 2.981.531 penerima (99,38 persen),tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen), tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen) dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39 persen).

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji untuk Guru Honorer dari Kemnaker, Segera Cek Di Sini Apakah Nama Anda Tedaftar

Setelah penyaluran termin pertama usai, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan memproses termin kedua.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Ida.

Sebelumnya, BSU dianggarkan Rp37,7 triliun yang menargetkan 15,7 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.

Baca Juga: 152 Ribu Pekerja Gagal Dapat BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta, Ketahui Penyebabnya Agar Tak Senasib

Namun, hingga batas akhir penyerahan data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12,4 juta pekerja.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum ditransfer, bisa mengecek dapat bantuan ini atau tidak melalui situs Kemnaker dengan cara berikut:

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id

Baca Juga: Update Link Pendaftaran Bantuan BLT UMKM Online 11 kabupaten/kota di Jawa Tengah

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

Baca Juga: Berikut Link Pendaftaran Bantuan BLT UMKM Online di 13 kabupaten/kota, Buruan Daftar!

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

Baca Juga: Pemerintah Minta BLT yang Sudah Cair Mohon Dikembalikan, Cek Penyebabnya

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.*** (Resti Fitriyani/beritadiy)

 

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler