Rembang Bicara - BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji telah dicairkan oleh pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Terhitung malam hari Selasa, 10 Agustus 2021, beberapa pekerja terpantau telah mendapatkan bansos Rp1 juta.
Tentu tidak semua pekerja bakal mendapatkan pesangon yang rencananya akan disalurkan bertahap dua kali proses penyaluran masing-masing Rp500.000.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida di Jakarta, Kamis, 5 Agustus 2021.
Salah satu syarat yang diperlukan untuk mendapatkan bantuan ini yaitu pekerja harus terdaftar di laman BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lengkapnya, berikut syarat dan ketentuannya:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta