3. Telah terdaftar di laman BPJS Ketenagakerjaan, yakni sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
4. Tercatat membayar iuran BPJS
5. Bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
6. Berada di zona wilayah PPKM Level 4
Oleh karenanya, apabila ada pertanyaan apakah pekerja yang tidak punya atau terdaftar di laman BPJS Ketenagakerjaan masih bisa dapat BLT subsidi gaji, maka jawabannya adalah tidak bisa.
Namun ada solusi yang dapat ditempuh oleh pekerja, yaitu dengan mendaftarkan diri di laman BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila sudah memenuhi syarat dan ketentuan di atas, segera proses pendaftaran dengan cara:
Pendaftar masuk pada laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pendaftar memilih menu registrasi