Rembang Bicara - BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji telah dicairkan oleh pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Terhitung malam hari Selasa, 10 Agustus 2021, beberapa pekerja terpantau telah mendapatkan bansos Rp1 juta.
Tentu tidak semua pekerja bakal mendapatkan pesangon yang rencananya akan disalurkan bertahap dua kali proses penyaluran masing-masing Rp500.000.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida di Jakarta, Kamis, 5 Agustus 2021.
Salah satu syarat yang diperlukan untuk mendapatkan bantuan ini yaitu pekerja harus terdaftar di laman BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lengkapnya, berikut syarat dan ketentuannya:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta
3. Telah terdaftar di laman BPJS Ketenagakerjaan, yakni sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
4. Tercatat membayar iuran BPJS
5. Bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
6. Berada di zona wilayah PPKM Level 4
Oleh karenanya, apabila ada pertanyaan apakah pekerja yang tidak punya atau terdaftar di laman BPJS Ketenagakerjaan masih bisa dapat BLT subsidi gaji, maka jawabannya adalah tidak bisa.
Namun ada solusi yang dapat ditempuh oleh pekerja, yaitu dengan mendaftarkan diri di laman BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila sudah memenuhi syarat dan ketentuan di atas, segera proses pendaftaran dengan cara:
Pendaftar masuk pada laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pendaftar memilih menu registrasi
Pendaftar mengisi formulir sesuai dengan data nomor KPJ aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email
Apabila sudah berhasil, maka pendaftar akan mendapatkan PIN (Personal Identification Number) yang dikirim melalui email dan SMS pada nomor ponsel yang terdaftar di akun registrasi.
Baca Juga: Keutamaan Bulan Muharram dan Alasan Bulan Suro Disebut sebagai 'Bulan Allah' Menurut Ulama Salaf
Sementara untuk mengecek apakah kalian menjadi salah satu penerima BLT Subsidi Gaji silakan ikuti cara berikut:
Buka website resmi https://kemnaker.go.id/
Klik ‘Daftar’ yang terdapat pada pojok kanan atas dashboard
Klik Daftar Sekarang apabila kalian belum memiliki akun
Isi data diri lengkap
Lalu klik “Daftar Sekarang”
Jika selesai, sistem akan mengirim kode OTP melalui SMS
Lakukan aktivasi akun dengan klik laman website yang tertera
Klik ‘Masuk’
Isi formulir lengkap
Setelah selesai akan muncul notifikasi terkait status penerima bantuan subsidi gaji ini.
Demikian informasi mengenai cara mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji.***