7 Catatan Perjalanan Pollycarpus, Pembunuh Aktivis HAM Munir Dikabarkan Tutup Usia karena Covid-19

- 17 Oktober 2020, 22:07 WIB
Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Munir, Pollycarpus Meninggal Dunia Akibat Covid-19.*/Dok. Pikiran Rakyat
Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Munir, Pollycarpus Meninggal Dunia Akibat Covid-19.*/Dok. Pikiran Rakyat /

Rembang Bicara - Pollycarpus Budihari Prijanto, mantan terpidana kasus pembunuhan Munir Said Thalib tutup usia sore ini, Sabtu (17/10/2020).

Pria kelahiran 1961 dikabarkan meninggal dunia di usia 59 tahun setelah berjuang melawan penyakit Covid-19.

Pollycarpus meninggal dunia di RSPP Jakarta. Mantan pilot maskapai Garuda Indonesia ini dikenal sebagai pembunuh aktivis HAM Munir.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Nyatakan Vaksin Merah Putih Sesuai Dengan Syariat Islam

Pria kelahiran Surakarta tersebut kemudian dituntut hukuman penjara setelah terbukti memasukkan racun arsenik ke dalam mie goreng yang disantap Munir saat penerbangan menuju Singapura.

Meski telah bebas penjara Pollycarpus terus ditekan dan dituding pelaku pembunuhan, walaupun ia bersikeras bukan orang dibalik kematian Munir di pesawat.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel Pollycarpus Meninggal Dunia, Lika-Liku Perjalanan Kasus Munir hingga Dikabarkan Kena Covid-19, ini dia 7 catatan menarik dari Pollycarpus.

Baca Juga: Simak Tips Berikut Agar Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11

1. Pollycarpus Dituding Sebagai Aktor Pembunuhan Aktivis HAM Munir

Pada 7 September 2004 silam, seorang aktivis HAM bernama Munir dikabarkan meninggal dunia diduga keracuanan dalam perjalanan menuju Amsterdam.

Keterlibatan Pollycarpus dengan Munir tercatat pada hari dimana Munir dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Masuk Bulan Kelahiran Nabi, Ini Pendapat Gus Baha Soal Perayaan Maulid

Pasalnya saat itu Pollycarpus juga berada di dalam pesawat yang sama dengan sang aktivis, bahkan ia sempat bertukar kursi dengan Munir sebelum kematiannya.

Keduanya dikabarkan berinteraksi saat transit di Bandara Changi, Singapura. Munir kemudian ditemukan tak bernyawa dalam penerbangan menuju Amsterdam, diyakini karena keracunan Arsenik.

2. Pollycarpus Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca Juga: Pesinetron 'Dari Jendela SMP' Ditangkap Karena Narkoba

Setelah berbagai proses dan penemuan serta kejanggal dari pernyataan yang dilontarkan Pollycarpus, Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka pada 18 Maret 2005.

Pada 9 Agustus 2005 silam, Pollycarpus menjalani sidang kasus pembunuhan Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di awal Desember Jakasa Penutut Umum menutut dengan hukuman seumur hidup.

Lalu pada 12 Desember 2005, Pollycarpus dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir. 

Baca Juga: Pemerintah Nyatakan Patuh Protokol Lebih Optimal daripada Vaksin Covid-19

Namun, pada 3 Oktober 2006, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan kasasi yang menyatakan Pollycarpus tak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Munir.

Pollycarpus hanya terbukti bersalah menggunakan surat dokumen palsu untuk perjalanan, ia lantas divonis 2 tahun penjara.

Sempat bebas pada akhir 2006, namun pada 2007 Pollycarpus kembali dipanggil atas kasus pembunuhan Munir, hingga di tahun 2008 ia divonis untuk kedua kalinya dengan kasus yang sama.

Baca Juga: Tora Sudiro Akui Perselingkuhannya dengan Mieke Amalia

3. Bebas Usai Memenuhi Persyaratan Masa Pidana

Pasca-mendekam selama 8 tahun di balik jeruji, Pollycarpus keluar dari penjara dengan bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan (SK) PB yang ditetapkan Menteri Hukum dan HAM RI sejak 13 November 2014.

Hingga pada Agustus 2018, Pollycarpus bebas murni. Dia bebas murni setelah mengakhiri masa bimbingan pembebasan bersyarat.

4. Kembali ke Dunia Penerbangan

Baca Juga: Kabar Baik! Bioskop XXI Kembali Buka Hari Ini. Berikut Daftar Lokasinya

Setelah menjalani tahanan selama 8 tahun Pollycarpus berencana kembalik ke dunia penerbangan.

Pollycarpus mengatakan berencana kembali beraktivitas dengan mengabdikan diri di dunia penerbangan.

Ia mengatakan akan kembali ke tempatnya di PT Gatari sebagai asistan direktur pada saat itu, dan berencana akan mengakuisisi perusahaan penerbangan.

Baca Juga: dr. Tirta Tantang Pejabat untuk Jadi Bahan Uji Coba Vaksin

5. Pollycarpus Nyatakan Siap Membuka Kembali Kasus Munir

Meski Pollycarpus telah dinyatakan bebas murni pada Rabu 29 Agustus 2018, ia menyatakan siap membuka kembali kasus kematian sang aktivis HAM.

Pollycarpus dengan tegas menyatakan ia tak terlibat dalam pembunuhan Munir di pesawat penerbangan menuju Amsterdam.

6. Bantah Isu Bergabung dengan Partai Berkarya

Baca Juga: Perempuan Di Tengah Pusaran Terorisme dan Deradikalisasi

Pollycarpus Budihari Prijanto membantah dirinya sudah bergabung menjadi kader Partai Berkarya besutan Tommy Soeharto. Ia mengaku tak suka berpolitik.

7. Pollycarpus Dikabarkan Meninggal Usai Terpapar Covid-19

Tepat pada 17 Oktober 2020, Pollycarpus dikabarkan meninggal dunia karena terinfeksi Covid-19. Pollycarpus dikabarkan meninggal dunia usai 16 hari berjuang melawan penyakit Covid-19.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA, Sekjen Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang menginformasikan kabar kematian Pollycarpus.

 

Ia membenarkan Pollycarpus meninggal dunia di RSPP Jakarta pada Sabtu 17 Oktober 2020 sore pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Disebut Kadrun dan Pengkhianat Negara, Gatot Nurmantyo: Saya Santai-Santai Saja

Pollycarpus dikabarkan meninggal dunia karena terindikasi positif Covid-19, namun ia tak bisa mengkonfirmasi kebenaran tersebut.

"Masalah Covid tidaknya, saya tidak tahu," katanya.*** (Rahmi Nurfajriani/PRMN)

 

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x