PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik).
Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya.
Selain melalui kartu PKH yang dapat digunakan untuk pelayanan sosial dasar seperti kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, tersedia dana untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Berikut rincian atau jumlah bantuan PKH:
Ibu hamil: Rp3 juta per tahun
Anak usia dini: Rp3 juta per tahun
Anak usia sekolah SD: Rp900 ribu per tahun
Anak usia sekolah SMP: Rp1,5 juta per tahun