Anak usia sekolah SMA: Rp2 juta per tahun
Lansia: Rp2,4 juta per tahun
Penyandang disabilitas: Rp2,4 juta per tahun
Adapun proses pencairannya dilakukan bertahap di beberapa daerah.Untuk mengetahui sebagai daftar penerima bisa langsung akses dengan cek di cekbansos.kemensos.go.id.
Bagaimana Cara Daftar DTKS Kemensos?
Tidak ada pendaftaran DTKS Kemensos secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.