Masyarakat yang mempunyai keluhan terkait bantuan ini bisa lapor atau mengadukan ke situs jaga.go.id.
Artikel ini telah dimuat Pikiran-rakyat.beritadiy.com sebelumnya dengan judul Pakai KTP, Buka Link eform.bri.co.id/bpum Cek Online Daftar Penerima Banpres UMKM Rp 2,4 Juta di BRI
Pelaku UMKM masih bisa mendaftar secara langsung ke kantor dinas lembaga pengusul dengan cara melengkapi syarat dan dokumen yang dibutuhkan.
Baca Juga: Ombudsman Gelar Festival Puisi, Berikut Link untuk Berpartisipasi
Banpres atau BPUM ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).
Sedangkan pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP, masih berhak menerima bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).*** (Iman Fakhrudin/Berita DIY)