Cek Online Daftar Penerima Banpres UMKM Rp 2,4 Juta di BRI Cuma Pakai KTP, Ini Linknya

24 Oktober 2020, 18:55 WIB
Cek Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta via Online Melalui eform.bri.co.id/bpum, Cukup Siapkan eKTP /.*/eform.bri.co.id

Rembang Bicara - Pemerintah kembali memperpanjang program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta hingga akhir November 2020.

Bantuan yang semula diberikan ke 9 juta orang, kini kuotanya ditambah sebanyak 3 juta penerima.

Pelaku UMKM bisa cek secara online daftar nama penerima bantuan Banpres BPUM sebesar Rp 2,4 juta hanya dengan menggunakan KTP, di link E Form BRI eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Indonesia Akan Sangat Rugi Jika UU Omnibus Law Tidak Disahkan

 

Dalam hal pengawasan pencairan dana BLT Banpres UMKM atau BPUM ini, Kementerian Koperasi dan UKM Teten Masduki bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachma, beberapa daerah akan digenjot penyerapannya agar bisa disalurkan lebih banyak.

Beberapa daerah dengan serapan rendah yang kemudian akan diprioritaskan mendapatkan bantuan ini ada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Baca Juga: Dianggap Lakukan Pidana Pemilu, Risma Terancam Hukuman PenjaraBaca Juga: Fakta Baru Kebakaran Kejagung: Puntung Rokok Jadi Penyebabnya

Masyarakat yang mempunyai keluhan terkait bantuan ini bisa lapor atau mengadukan ke situs jaga.go.id.

Artikel ini telah dimuat Pikiran-rakyat.beritadiy.com sebelumnya dengan judul Pakai KTP, Buka Link eform.bri.co.id/bpum Cek Online Daftar Penerima Banpres UMKM Rp 2,4 Juta di BRI

Pelaku UMKM masih bisa mendaftar secara langsung ke kantor dinas lembaga pengusul dengan cara melengkapi syarat dan dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga: Ombudsman Gelar Festival Puisi, Berikut Link untuk Berpartisipasi

Banpres atau BPUM ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Sedangkan pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP, masih berhak menerima bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).*** (Iman Fakhrudin/Berita DIY) 

 

 

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler