Sering Salah Kaprah, Pegang Istri Batalkan Wudlu? Apakah Benar Begitu? Ini Penjelasan Para Ulama Fiqih

11 Juli 2022, 09:40 WIB
Inilah pendapat Syaikh At-Tihami tentang hukum berhubungan saat hari raya Idul Adha oleh pasangan suami istri yang sampai jima /

Rembang Bicara - Bersentuhan dengan istri apakah membatalkan wudhu suami? Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan masyarakat.

Aini Aryani, Lc dalam bukunya "Sentuhan Suami-Isteri, Apakah Membatalkan Wudhu?" mengatakan, Imam Syafi'i menghukumi sentuhan suami istri batal secara mutlak.

Artinya ketika suami atau istri bersentuhan maka wudhunya batal dan harus mengulanginya.

"Para ulama fiqih dari Madzhab Syafi’i memandang bahwa bersentuhan kulit secara langsung antara laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya dapat membatalkan wudhu jika sentuhan itu tidak dihalangi oleh apapun seperti kain, kertas, atau lainnya," katanya.

Baca Juga: Punya Sepupu Cantik atau Ganteng Seperti Artis? Ini Hukum Menikah dengan Sepupu Menurut Quraish Shihab

Pendapat Imam Syafi'i itu setelah menarik kesimpulan hukum dari Alquran surat Al Maidah ayat 6:

أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا

"Atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)...”

Secara harfiyah, kata Aini ayat tersebut, menyatakan bahwa menyentuh wanita menyebabkan batalnya wudhu sehingga dia diperintahkan mencari air untuk berwudhu kembali, dan jika tidak menemukan air maka diperintahkan untuk bertayammum.

Baca Juga: Waduh Ternyata Hukumnya Haram berpuasa Setelah Hari Raya Idul Adha, Jangan Terjebak, Ini Alasannya

Akan tetapi, kata Aini ayat di atas tidak menjelaskan secara terperinci mengenai wanita manakah yang jika disentuh menjadikan wudhu seseorang menjadi batal, Wanita yang menjadi mahramnya atau bukan, wanita yang sudah baligh ataukah yang belum, siapakah yang jika menyentuh wanita bisa membatalkan wudhu.

endapat yang populer di kalangan umat Islam Indonesia adalah pendapat yang menganggap bahwa menyentuh istri membatalkan wudhu jika tanpa penutup atau aling-aling (bi duni ha`il), kecuali rambut, gigi, dan kuku.

Pendapat lain menyatakan bahwa menyentuh perempuan baik istri, perempuan ajnabiyyah, atau mahramnya tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik diiringi syahwat maupun tidak. Ini adalah pandangan yang dianut para ulama dari madzhab Hanafi. Sedangkan menurut Imam Malik, sepanjang menyentuhnya tidak diiringi syahwat maka wudhu tidak batal.

Baca Juga: Inilah Lima Bumbu Dapur yang Bisa Minimalisir Kamu Terkena Kolesterol Saat Idul Adha

( وَلَا يَجِبُ الْوُضُوءُ مِنْ الْقُبْلَةِ ، وَمَسُّ الْمَرْأَةِ بِشَهْوَةٍ ، أَوْ غَيْرِ شَهْوَةٍ ) ، وَهُوَ قَوْلُ عَلِيٍّ وَابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمْ ، وَقَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى يَجِبُ الْوُضُوءُ مِنْ ذَلِكَ ، وَهُوَ قَوْلُ عُمَرَ وَابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا ، وَهُوَ اخْتِلَافٌ مُعْتَبَرٌ فِي الصَّدْرِ الْأَوَّلِ حَتَّى قِيلَ يَنْبَغِي لِمَنْ يَؤُمُّ النَّاسَ أَنْ يَحْتَاطَ فِيهِ ، وَقَالَ مَالِكٌ رَحِمَهُ اللَّهُ إنْ كَانَ عَنْ شَهْوَةٍ يَجِبُ ، وَإِلَّا فَلَا

Artinya, “Tidaklah wajib berwudhu karena mencium istri atau menyentuhnya baik dengan syahwat atau tidak misalnya. Ini adalah pendapat Sayyidina Ali Ra dan Ibnu Abbas Ra. Menurut Imam Syafi’i, wajib wudhu. Ini adalah pendapat Sayyidina Umar Ra dan Ibnu Mas’ud. Persoalan ini dasarnya adalah persoalan yang diperselisihkan pada masa awal sehingga dikatakan sebaiknya bagi orang yang menjadi imam bagi orang lain untuk berhati-hati dalam masalah ini. Sedang menurut Imam Malik, wajib wudhu jika diiringi syahwat, lain halnya jika tanpa syahwat,” (Lihat Syamsuddin As-Sarakhsi, Al-Mabsuth, Beirut, Darul Fikr, cet ke-1, 1421 H/2000 M, juz I, halaman 121).

Dari penjelasan singkat ini tampak jelas bahwa memang ada pandangan yang menyatakan bahwa menyentuh istri tidak membatalkan wudhu. Namun persoalannya, tidak hanya sampai di sini.

Baca Juga: Ini Sebenarnya Penyebab Kolesterol Naik Saat Idul Adha, Bukan karena Daging Kambing Ternyata?

Sebab ada pertanyaan lanjutan yang terkait bagaimana hukum dan cara mengikuti pendapat yang menyatakan tidak batal? Dalam benak kami, pertanyaan kedua terkait dengan mayoritas masyarakat muslim Indonesia sebagai penganut madzhab Syafi’i di mana dalam pandangan madzhab tersebut menyentuh istri tanpa penutup adalah membatalkan wudhu.

Sedangkan pendapat yang menyatakan tidak batal adalah madzhab hanafi. Ilustrasi ini menurut hemat kami adalah yang melarbelakangi munculnya pertanyaan kedua yaitu mengenai hukum dan cara mengikuti atau bertaklid kepada pandangan yang menyatakan bahwa menyentuh istri tanpa penutup tidak membatalkan wudlu.

Persoalan ini merupakan persoalan yang diperdebatkan para ulama. Karena keterbatasan kemampuan, kami tidak bisa menjelaskan secara menyeluruh. Terlebih dahulu kami akan menjelaskan sedikit mengenai wudhu dalam pandangan madzhab Hanafi dan Syafi’i, terutama terkait soal membasuh kepala. Bagi madzhab Hanafi yang wajib adalah mengusap seperempat kepala.

Baca Juga: Inilah Beberapa Hari Tasyrik yang Perlu Kamu Ketahui, Hati-Hati Dilarang Puasa Pada Hari itu

Sedangkan bagi madzhab syafi’i, yang wajib adalah cukup dengan sesuatu yang dianggap sebagai mengusap kepala meskipun hanya sedikit. Dengan kata lain, mengusap kepala meskipun cuma sedikit sepanjang itu dikatakan mengusap, maka dianggap cukup.***

Editor: Ahmad Choirul Furqon

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler