Bingung Hukum Menikahi Sepupu? Inilah Perempuan yang Halal dan Haram Dinikahi Menurut Ulama Salaf

- 11 Juli 2022, 09:25 WIB
Subi, adik sepupu Dilraba Dilmurat
Subi, adik sepupu Dilraba Dilmurat //Dramapanda

Rembang Bicara - Artikel ini berisi tentang informasi lengkap terkait hukum menikah dengan sepupu. Hal ini dirangkum berdasarkan keresahan para kaum jomblo yang mengidamkan menikah dengan sepupu tampan maupun cantik.

Selain itu artikel ini berisi tentang informasi lengkap perempuan siapa saja yang halal dan haram dinikahi oleh para kaum jomblo.

Jodoh merupakan rahasia Tuhan yang gak bisa diketahui oleh siapa pun. Kamu bisa berjodoh dengan sahabat masa kecil hingga teman kerja.

Namun, pernahkah kamu berpikir akan menikah dengan sepupumu sendiri?

Baca Juga: Punya Sepupu Cantik atau Ganteng Seperti Artis? Ini Hukum Menikah dengan Sepupu Menurut Quraish Shihab

Meski sudah mengenal sejak kecil, siapa sangka karena jarang bertemu atau baru akrab satu sama lain, memicu munculnya ketertarikan dengan sepupu dalam momen tertentu.

Namun, bagaimana hukum dan ketentuan menikahi sepupu sendiri dalam Islam?

Sejatinya dalam ajaran Islam, justru Allah SWT menghalalkan menikahi sepupu. Tapi harus diperhatikan, ada sejumlah saudara dan hubungan nasab yang mengharamkan pernikahan.

Semua hal itu lantas tertuang dalam kitab suci Alquran. Di mana dalam firman Allah SWT telah dijelaskan bahwa kita diperbolehkan menikahi anak dari bibi dan paman, baik dari persaudaraan ayah maupun ibu.

Sedangkan mengenai mahram, Imam an-Nawawi memberi batasan dalam penjelasan berikut,

كل من حرم نكاحها على التأبيد بسبب مباح لحرمتها

"Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebabkan sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram." (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9:105)

Baca Juga: Waduh Ternyata Hukumnya Haram berpuasa Setelah Hari Raya Idul Adha, Jangan Terjebak, Ini Alasannya

Tentu hal ini wajib diketahui oleh umat Islam. Apalagi mengingat bahwa Islam melarang perbuatan tertentu pasti karena ada kemudlaratan di dalamnya, dan hal ini terbukti. Seperti contoh, mengutip dari berbagai sumber, seorang pemuda asal Jerman Patrick Stuebing.

Ia memiliki tiga anak cacat dari keempat anaknya, karena dia mendapatkan anak tersebut dari rahim saudara perempuannya. Anak-anak tersebut menderita cacat fisik dan mental.

Selanjutnya yang patut diketahui ialah saudara yang haram dinikahi. Menurut Islam, dijelaskan dalam sepenggal ayat di kitab suci Alquran surat An-Nisa. Dalam firman-Nya, Allah telah menjelaskan larangan untuk menikahi saudara yang terikat seperti berikut:

Baca Juga: Inilah Lima Bumbu Dapur yang Bisa Minimalisir Kamu Terkena Kolesterol Saat Idul Adha

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu;

anak-anakmu yang perempuan;
saudara-saudaramu yang perempuan,
saudara-saudara bapakmu yang perempuan;
saudara-saudara ibumu yang perempuan;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan;
ibu-ibumu yang menyusui kamu;
saudara perempuan sepersusuan;
ibu-ibu istrimu (mertua);
anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;
(dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu);
dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. An Nisa' : 23).***

Editor: Ahmad Choirul Furqon

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah