Rembang Bicara - Bersentuhan dengan istri apakah membatalkan wudhu suami? Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan masyarakat.
Aini Aryani, Lc dalam bukunya "Sentuhan Suami-Isteri, Apakah Membatalkan Wudhu?" mengatakan, Imam Syafi'i menghukumi sentuhan suami istri batal secara mutlak.
Artinya ketika suami atau istri bersentuhan maka wudhunya batal dan harus mengulanginya.
"Para ulama fiqih dari Madzhab Syafi’i memandang bahwa bersentuhan kulit secara langsung antara laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya dapat membatalkan wudhu jika sentuhan itu tidak dihalangi oleh apapun seperti kain, kertas, atau lainnya," katanya.
Pendapat Imam Syafi'i itu setelah menarik kesimpulan hukum dari Alquran surat Al Maidah ayat 6:
أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا
"Atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)...”
Secara harfiyah, kata Aini ayat tersebut, menyatakan bahwa menyentuh wanita menyebabkan batalnya wudhu sehingga dia diperintahkan mencari air untuk berwudhu kembali, dan jika tidak menemukan air maka diperintahkan untuk bertayammum.