Sedangkan pendapat yang menyatakan tidak batal adalah madzhab hanafi. Ilustrasi ini menurut hemat kami adalah yang melarbelakangi munculnya pertanyaan kedua yaitu mengenai hukum dan cara mengikuti atau bertaklid kepada pandangan yang menyatakan bahwa menyentuh istri tanpa penutup tidak membatalkan wudlu.
Persoalan ini merupakan persoalan yang diperdebatkan para ulama. Karena keterbatasan kemampuan, kami tidak bisa menjelaskan secara menyeluruh. Terlebih dahulu kami akan menjelaskan sedikit mengenai wudhu dalam pandangan madzhab Hanafi dan Syafi’i, terutama terkait soal membasuh kepala. Bagi madzhab Hanafi yang wajib adalah mengusap seperempat kepala.
Baca Juga: Inilah Beberapa Hari Tasyrik yang Perlu Kamu Ketahui, Hati-Hati Dilarang Puasa Pada Hari itu
Sedangkan bagi madzhab syafi’i, yang wajib adalah cukup dengan sesuatu yang dianggap sebagai mengusap kepala meskipun hanya sedikit. Dengan kata lain, mengusap kepala meskipun cuma sedikit sepanjang itu dikatakan mengusap, maka dianggap cukup.***