Saat terjadi kecelakaan terdakwa mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan 70 s/d 80 Km/jam dan saat mengendarai kendaraannya terdakwa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sementara itu, istri korban, Mira Gina Gantini menyampaikan bahwa sudah memaafkan terdakwa. Namun proses hukum harus tetap dijalankan dengan seadil-adilnya dan kedepannya berharap agar dipersidangan.
"dari Pihak keluarga, khususnya istri korban telah memaafkan tersangka, namun keluarga sangat berharap proses hukum tetap berlanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," pungkas pria yang akrab disapa Senja tersebut.***