Bingung Hukum Menikahi Sepupu? Inilah Perempuan yang Halal dan Haram Dinikahi Menurut Ulama Salaf

- 11 Juli 2022, 09:25 WIB
Subi, adik sepupu Dilraba Dilmurat
Subi, adik sepupu Dilraba Dilmurat //Dramapanda

Sedangkan mengenai mahram, Imam an-Nawawi memberi batasan dalam penjelasan berikut,

كل من حرم نكاحها على التأبيد بسبب مباح لحرمتها

"Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebabkan sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram." (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9:105)

Baca Juga: Waduh Ternyata Hukumnya Haram berpuasa Setelah Hari Raya Idul Adha, Jangan Terjebak, Ini Alasannya

Tentu hal ini wajib diketahui oleh umat Islam. Apalagi mengingat bahwa Islam melarang perbuatan tertentu pasti karena ada kemudlaratan di dalamnya, dan hal ini terbukti. Seperti contoh, mengutip dari berbagai sumber, seorang pemuda asal Jerman Patrick Stuebing.

Ia memiliki tiga anak cacat dari keempat anaknya, karena dia mendapatkan anak tersebut dari rahim saudara perempuannya. Anak-anak tersebut menderita cacat fisik dan mental.

Selanjutnya yang patut diketahui ialah saudara yang haram dinikahi. Menurut Islam, dijelaskan dalam sepenggal ayat di kitab suci Alquran surat An-Nisa. Dalam firman-Nya, Allah telah menjelaskan larangan untuk menikahi saudara yang terikat seperti berikut:

Baca Juga: Inilah Lima Bumbu Dapur yang Bisa Minimalisir Kamu Terkena Kolesterol Saat Idul Adha

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu;

anak-anakmu yang perempuan;
saudara-saudaramu yang perempuan,
saudara-saudara bapakmu yang perempuan;
saudara-saudara ibumu yang perempuan;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan;
ibu-ibumu yang menyusui kamu;
saudara perempuan sepersusuan;
ibu-ibu istrimu (mertua);
anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;
(dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu);
dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. An Nisa' : 23).***

Halaman:

Editor: Ahmad Choirul Furqon

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah