Ternyata Hukum Makan Daging Babi dan Anjing Halal, Ini Penjelasan Gus Baha dan Ustadz Abdul Somad

- 11 Juli 2022, 10:30 WIB
Pihak berwenang mencari pemilik babi misterius seberat 300 pon yang berkeliaran di Tennessee.
Pihak berwenang mencari pemilik babi misterius seberat 300 pon yang berkeliaran di Tennessee. /Tangkapan layar/UPI/WJHL-TV

Rembang Bicara - Artikel ini berisi tentang informasi hukum memakan daging babi dapat menjadi yang halal menurut islam. Hal ini jarang diketahui oleh orang banyak.

Makan daging babi merupakan tindakan haram alias perbuatan berdosa jika dilakukan oleh umat Muslim. Namun pada kondisi tertentu, makan daging babi dibolehkan. Apa saja syarat dan kondisinya?

“Babi itu haram, tapi makan babi tidak selamanya haram,” ujar Ustadz Abdul Somad saat menghadiri diskusi virtual bersama IDI, beberapa waktu lalu.

Daging babi menurut penceramah yang akrab disapa UAS ini halal dimakan jika dalam kondisi darurat. Misalnya, ketika tersesat di dalam hutan dan tak bisa menemukan sumber makanan lain.

Baca Juga: Bingung Hukum Menikahi Sepupu? Inilah Perempuan yang Halal dan Haram Dinikahi Menurut Ulama Salaf

“Jadi, ketika masuk di dalam hutan, dan di dalam hutan itu tidak ada makanan, tidak ada pisang, tidak ada umbi-umbian. Sementara (saat itu) pilihannya hanya babi atau mati,” terangnya.

Penting dipahami bahwa kondisi darurat ini berlaku mutlak. Dengan kata lain jika masih ada sumber bahan makanan lain yang halal, maka makan daging babi tetap haram. Ketika kelaparan mengancam nyawa tanpa ada sumber makanan lain barulah daging babi halal dimakan.

Selain itu Gus Baha juga menjelaskan hal yang senada.

Ceramah Gus Baha yang menyebutkan daging babi dan anjing menjadi halal karena mengalami hal ini.

Halaman:

Editor: Ahmad Choirul Furqon

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x